Tarif Tol Soreang-Pasirkoja atau Tol Soroja naik mulai Ahad, 10 Juli 2022.

Kenaikan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 570/KPTS/M/2022.

“Ruas Tol Soreang-Pasirkoja yang dikelola PT Citra Marga Lintas Jabar mulai 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB akan memberlakukan penyesuaian tarif,” berikut keterangan Citra Marga Lintas Jabar dalam keterangan resmi di media sosialnya, @official.cmlj, seperti dikutip pada Ahad.

Merujuk surat keputusan pemerintah, kenaikan tarif ditetapkan untuk golongan I, IV, dan V.

Sedangkan tarif golongan II dan III tetap berlaku tarif lama.

Tarif kendaraan golongan I naik dari sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.

Kemudian, tarif golongan IV yang semula Rp 15 ribu menjadi Rp 15.500.

Begitu pula dengan golongan V.

Tarif yang semula sebesar Rp 15 ribu naik menjadi Rp 15.500.

Dengan demikian, kenaikan tarif untuk Jalan Tol Soroja ditetapkan sebesar Rp 500 untuk golongan yang terdampak.

Sementara itu, golongan II dan III tetap Rp 12 ribu.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif bisa dilakukan setiap dua tahun.

Kenaikan tarif mempertimbangkan besaran inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Adapun Jalan Tol Soroja beroperasi sejak akhir 2017.

Pada waktu pembukaannya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan jalan tol itu membuat waktu tempuh Bandung ke Kota Soreang menjadi sekitar 12 menit dari sebelumnya 1,5 jam karena macet.

Jalan bebas hambatan ini membentang sepanjang 10,57 kilometer dan tersambung dengan jalan tol Purbaleunyi milik Jasa Marga di kilometer 132.

Jalan tol memiliki lima pintu, yakni Margaasih Barat, Margaasih Timur, Kutawaringin Barat, Kutawaringin Timur, dan Soreang.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *